Koma.id, Jakarta – Ratusan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 sudah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan berasal dari pelbagai daerah, namun tak satupun di antaranya berasal dari Jakarta.
Dalam ‘Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024’, sudah terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.
Maka, total permohonan sengketa pilkada sampai pagi ini ada 275 permohonan.
Disisi lain, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tak kunjung mengajukan gugatan ke MK. Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, perwakilan dari keduanya tak kunjung mendatangi gedung MK.
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.













