Koma.id, Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan, Yance Aswin, menjelaskan dalam pokok permohonan gugatan tersebut, pihaknya membahas mengenai keterlibatan partai cokelat (parcok), musibah banjir, hingga keterlibatan Presiden ketujuh RI, Joko “Jokowi” Widodo.
Yance mengaku tim hukum telah mengantongi sejumlah bukti terkait indikasi tersebut. Menanggapi tudingan tsb, Bobby Nasution menjawab tudingan itu mestinya dibuktikan di ranah hukum.
Menurutnya, tak elok apabila hal tersebut dijawab lewat media sebab masyarakat akan membacanya.







