Koma.id, Jakarta – Setelah UU DKJ resmi disahkan kini masyarakat tengah menantikan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Namun nyatanya, meski UU DKJ sudah disahkan ibu kota belum sepenuhnya pindah dari Jakarta ke IKN. Sebab dalam pasal 63 UU DKJ dikatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan keppres mengenai pemindahan ke IKN.
Sementara itu, pandangan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis adalah tidak masalah berada di dua tempat, selama diatur dalam UU No.151/2024 Tentang Perubahan atas UU No.2/2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken pada 30 November 2024.
Margarito mengatakan, ibukota negara bukan semata-mata kesiapan infrastruktur, tapi hasil dari rancangan politik di dalam undang-undang yang telah disepakati antara pemerintah dan parlemen.
Sedangkan ahli hukum tata negara Ikrar Nusa Bhakti menanggapi pernyataan Aguan di salah satu media nasional terkait pembangunan IKN. Kata dia, 9 naga itu bukan serius melakukan investasi besar-besaran, tapi sekadar ada wujud istana di situ.
Ada wujud gedung kemudian dijadikan tempat upacara tujuhbelasan. Aguan berinvestasi di IKN hanya sebatas menjalankan tugas dari Jokowi lantaran waktu itu pembangunan IKN mendapatkan kritik pedas dari sejumlah elemen masyarakat.