Koma.id, Jakarta – Komisi I DPR mengusulkan revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi prioritas jangka menengah tahun 2025-2029.
Anggota Komisi I DPR F-PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan ada 2 hal yang nantinya akan jadi fokus pembahasan terkait RUU TNI.
Adapun yang pertama adalah terkait usai pensiun prajurit TNI pada level perwira dan bintara. Yakni mengubah masa dinas yang dari 58 menjadi 60, untuk perwira TNI.
Sementara untuk bintara mungkin dari 55 menjadi 58.
Fokus pembahasan lainnya yaitu terkait jabatan sipil yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif. Sejauh ini, katanya, dalam Pasal 47 UU TNI prajurit dapat menduduki 10 jabatan yang ada.
Dan DPR akan melibatkan masyarakat sipil, dimana pembahasan dimulai dari tahap awal dan dilakukan secara terbuka. Selain itu, RUU TNI tidak membahas soal bisnis TNI yang pernah menjadi perhatian publik.












