Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menteri PPPA Menolak Aturan Pemerkosa Nikahi Korban, Tuntaskan Pidananya!

Views
×

Menteri PPPA Menolak Aturan Pemerkosa Nikahi Korban, Tuntaskan Pidananya!

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Menolak Aturan Pemerkosa Nikahi Korban, Tuntaskan Pidananya!
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. (Foto.Dok.Humas PPPA)

Koma.idMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menolak solusi penyelesaikan kasus kekerasan seksual atau perkosaan dengan cara menikahkan pelaku dengan korbannya.

“Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, kepada awak media di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/11).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Arifatul, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terburu-buru. Arifatul mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo.

Menteri Arifatul meminta kasus tersebut harus diselesaikan dulu secara tuntas proses pidananya, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain. “Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya,” imbuh anggota Kabinet Merah Putih itu, dikutip Antara.

Lebih jauh, Menteri PPPA itu memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Arifatul juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor ke polisi.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.

Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.