Koma.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK), Ubaidillah Karim menilai banyak pertimbangan politis di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti, syarat pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK tersebut,” kata Ubaidillah di Jakarta, Rabu, (21/8/2024).
MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan No. 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
MK menolak permohonan keduanya, karena norma syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas. Putusan tersebut sekaligus memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur.
Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun. Sementara, dalam UU Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Korupsi MBG Masuk Babak Baru Dadan Hindayana Segera Disidang, Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka
Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun. Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.
Putusan MK tersebut jelas bertentangan dengan putusan TUN Jakarta sebelumnya, yang diketuk pada 29 Mei 2024. Dalam putusannya, MA mengubah cara penghitungan syarat minimal usia calon yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan No. 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
“Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka,” ucap Ubaidillah. Menurut dia, setidaknya ada dua putusan MK yang krusial terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Pertama, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Kedua, MK memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Putusan berikutnya soal penegasan syarat usia minimum calon kepala derah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon. Putusan MA ini kemudian diakomodasi lewat peraturan KPU.














