Koma.id– Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid memberikan tanggapan terkait potensi calon tunggal dan kotak kosong dalam Pilkada Jakarta 2024. Ia menegaskan bahwa skenario semacam itu sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar aturan hukum.
“Itu bisa terjadi menurut konstitusi. Enggak dilarang kan,” kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta, dikutip.
Meskipun demikian, Jazilul menyebutkan bahwa PKB belum mengambil keputusan terkait langkah strategis untuk menghindari situasi calon tunggal atau kotak kosong di Pilkada Jakarta. Ia memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh partai akan mematuhi aturan konstitusi.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti pentingnya menjaga kesehatan demokrasi dalam Pilkada 2024. Hasto menegaskan bahwa tidak seharusnya ada upaya penghalangan terhadap calon atau partai yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi.
“PDI Perjuangan terus mengawal agar kontestasi Pilkada dapat berlangsung dengan sehat, dan tidak ada bentuk penghadangan kepada siapa pun, partai mana pun, kader mana pun, karena setiap anak bangsa oleh konstitusi itu memiliki hak konstitusional untuk dicalonkan,” kata Hasto.
Dalam perkembangan terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang mempertimbangkan opsi untuk menggantikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang kemungkinan akan mengusung Ridwan Kamil.
Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid, menyatakan bahwa partai mereka sebelumnya mendukung Anies dan Sohibul Iman, namun dengan berlalunya batas waktu 4 Agustus, PKS membuka peluang untuk berkomunikasi dengan pihak lain guna memastikan partisipasi dalam Pilkada.








