Koma.id, Jakarta – Kalangan buruh dalam hal ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran jelang putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menyampaikan aksi ini bertujuan untuk mengingatkan Hakim MK bahwa UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh, sehingga tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan uji materiil yang diajukan oleh FSPMI bersama-sama dengan Partai Buruh, KSPI, KPBI, dan KSPSI.
Terkait dengan hari dan tanggal pelaksanaan aksi, rencananya akan dilakukan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. Namun demikian, kepastian tanggal tersebut masih menunggu Rapat Gabungan KSPI yang akan digelar pada tanggal 5 Agustus 2024.







