Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

HUT ke-499 Jakarta: TransJakarta, LRT dan MRT Rp 1, Gratis Masuk Tempat Wisata

Views
×

HUT ke-499 Jakarta: TransJakarta, LRT dan MRT Rp 1, Gratis Masuk Tempat Wisata

Sebarkan artikel ini
HUT ke-499 Jakarta: TransJakarta, LRT dan MRT Rp 1, Gratis Masuk Tempat Wisata
MRT Jakarta.(Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Jakarta ulang tahun ke-499 hari ini. Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan hadiah tarif Rp 1 TransJakarta, MRT dan LRT.

Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta hari ini, tarif Rp 1 berlaku selama 3 hari yakni hari ini 22 Juni, 27 Juni dan 28 Juni.

Silakan gulirkan ke bawah

Tarif transportasi publik Rp 1 berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (rute Velodrome-Pegangsaan Dua). Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif transportasi publik Rp 1.

Gratis Masuk Tempat Wisata
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggratiskan masuk beberapa tempat wisata di tanggal tersebut. Tempat wisata yang gratis yakni Kawasan Ancol, Museum, Monas dan Ragunan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga telah mengumumkan perihal layanan transportasi umum hingga sejumlah tempat wisata gratis di HUT ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini berlaku untuk semua warga tak hanya yang berKTP DKI.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono setelah apel ‘Gerakan Pemilahan Sampah’ di Monas, Jakarta, Minggu (21/6). Pramono mengatakan pada 22, 27-28 Juni 2026 fasilitas transum dan wisata Jakarta gratis untuk KTP Republik Indonesia.

“Dan dalam kesempatan ini saya juga ingin merevisi sedikit, bahwa untuk tanggal 22, 27, 28, baik itu transportasi umum maupun apa fasilitas wisata yang dimiliki oleh Jakarta,” ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (21/6).

“Setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak, terutama yang pengin memanfaatkan itu rata-rata dari luar Jakarta. Maka tidak hanya berlaku bagi KTP Jakarta, tetapi bagi KTP Republik Indonesia,” imbuhnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.