Koma.id– Perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mendapat kritik dari beberapa pakar hukum tata negara. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan bahwa perubahan ini bertentangan dengan tujuan awal penghapusan DPA untuk mengefisiensikan dan memurnikan sistem presidensial.
Selain itu, Direktur Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, juga memberikan pandangannya. Menurutnya, usulan perubahan nama tersebut merupakan upaya Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mendapatkan dukungan politik yang lebih besar bagi pemerintahannya di masa depan.
Perdebatan mengenai perubahan nama ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kesesuaian kebijakan dengan konstitusi dan dampaknya terhadap sistem pemerintahan yang ada.













