Koma.id – Penundaan pelantikan kepala daerah tidak akan berdampak apa pun. Penundaan ini justru tidak melanggar konsep keserentakan pilkada.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam keterangannya dikutip pada Senin (3/2/2025).
“Agar nanti berhentinya juga serentak dan pemilu serentak atau pilkada serentak tetap berlanjut 5 tahun kedepan,” ujarnya.
Menurutnya, jika pelantikan justru dilakukan terburu-buru, maka akan menimbulkan perbedaan lagi. Baik dari proses penyelenggaraan, maupun lainnya. “Jadi penundaan itu untuk sesuatu yang baik,” ungkapnya.
Ia mengataka daerah yang masih dipimpin penjabat (Pj) bisa terus menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Ia menekankan pelantikan kepala daerah harus setelah sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung seluruhnya.
“Jadi patuhi saja Mahkamah Konstitusi dengan putusannya dan mari kita jaga keserentakan pilkada,” tegasnya.
Semula, pemerintah berencana sejumlah kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025. Namun, rencana ini akhirnya dibatalkan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang waktu pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik yaitu yang tidak bersengketa di MK dan proses gugatannya sudah diputus MK.
“Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 (Februari) putusan, artinya kira-kira tanggal 17-20 Februari,” ujar Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.