Koma.id – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pengecer per tanggal 1 Februari 2025.
Penjualan gas ini hanya diperkenankan dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.
Kebijakan ini diambil untuk mempersingkat rantai distribusi yang panjang serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pengecer masih bisa menjual elpiji 3 kg jika mereka mendaftar sebagai pangkalan resmi.
“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” kata Yuliot.
Pemerintah juga memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran.
Dalam periode ini, diharapkan pengecer dapat segera mengurus semua perizinan yang diperlukan agar tetap dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran.
Syarat jadi agen resmi elpiji 3 kg
Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar jadi agen resmi elpiji 3 kg
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.
Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online.
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
- Buka laman www.oss.go.id.
- Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Buka laman www.oss.go.id.
- Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Pelengkapan data
- Lengkapi seluruh data yang diperlukan
- Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya.
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
- Pilih Keagenan LPG
- Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.
Demikian syarat dan cara daftar jadi agen resmi gas elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.










