Koma.id – Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Berdasarkan pantauan wartawan, eks Ketua KPK itu tiba di lokasi sekitar pukul 08.36 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana bahan berwarna hitam.
SPEDA Ingatkan Gerakan Mahasiswa Jangan Terseret Isu Viral, Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset
Firli hadir setengah jam lebih awal dari waktu yang diagendakan, yakni 09.00 WIB. Tak banyak komentar yang diutarakan Firli saat ditemui awak media.
“Kita ikuti saja. Alhamdulillah, sehat. Makasih,” tutur Firli kepada wartawan, Jumat (19/1).
Penyidik memanggil Firli hari ini guna meminta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta. Polisi menyebut hanya dia yang diperiksa hari ini oleh kepolisian.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Adapun berkas perkara Firli Bahuri setebal hampir 1 meter sebelumnya sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Namun, berkas dikembalikan pada 28 Desember 2023 karena dinilai masih perlu dilengkapi.
Meski sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya sebentar lagi dilimpahkan ke penuntut umum, tapi purnawirawan Polri belum ditahan.
Dia sudah diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo usai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas menjatuhi sanksi berat kepadanya karena terbukti melanggar kode etik dengan berkomunikasi dengan SYL.













