Koma.id– Penyidik Polda Metro Jaya merencanakan langkah besar dengan memanggil kembali eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk dimintai keterangan. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memutuskan mengembalikan berkas perkara Firli. Langkah Polda Metro Jaya ini semakin memanaskan isu hukum yang melibatkan tokoh sentral dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air itu.
“Kita mau selesaikan dahulu permintaan keterangan tambahan terhadap para saksi sesuai P19 JPU, baru nanti terakhir permintaan keterangan tambahan kepada tersangka (Firli Bahuri),” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (7/1/2024).
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alasan keputusan tersebut, dan apakah ada perkembangan baru yang perlu diungkap penyidik. Firli Bahuri, yang sebelumnya telah diperiksa, kembali harus menjalani proses hukum sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.
Tidak hanya Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra pada 15 Januari mendatang. Yusril dijadwalkan sebagai saksi meringankan bagi Firli Bahuri.












