Koma.id– Akses penuh Firli Bahuri, yang sebelumnya ia dapatkan sebagai Ketua KPK akhirnya resmi dibekukan. Hal ini berlaku usai Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Firli Bahuri sendiri dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BI Dicecar DPR Kenapa Rupiah Melemah
“Akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Minggu (26/11/2023).
Di samping itu, meskipun masih diizinkan masuk ke kantor, Firli Bahuri tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan resmi terkait penanganan perkara korupsi di KPK. Johanis Tanak menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak diizinkan membuat keputusan apa pun dalam kapasitasnya sebagai pemimpin KPK.
“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” tutupnya.












