Koma.id- Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengekspresikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Boyamin mengungkapkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2023, Polda Metro Jaya tidak segera menahan Firli, yang merupakan sumber kekecewaan bagi MAKI.
Menghadapi situasi ini, MAKI memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Alasan di balik gugatan ini adalah untuk meminta agar ketiga lembaga penegak hukum tersebut segera mengambil tindakan penahanan terhadap Firli. Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal bulan Maret 2024 dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL.
Meskipun mengambil langkah hukum tersebut, Boyamin menekankan bahwa penyelesaian kasus Firli tidak harus menunggu persidangan praperadilan selesai. Ia berharap penyidik dapat segera bertindak tegas dengan menahan Firli. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memastikan keadilan bagi semua pihak terkait dalam kasus ini.