Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Penjarakan 4 Lagi Tersangka Kasus Pemerasan di Kemnaker

Views
×

KPK Penjarakan 4 Lagi Tersangka Kasus Pemerasan di Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Pemerasan di Kemnaker
Penahanan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 (empat) tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka kini telah dijebloskan ke bui atau jeruji besi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai hari ini, Kamis 24 Juli 2025 hingga 20 hari ke depan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Adapun empat tersangka yang ditahan antara lain ;

1. Kepala Subdirektorat di Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga 2024, Gatot Widiartono (GTW),

2. Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe (PCW),

3. Staf pada Direktorat PPTKA, Jamal Shodiqin (JMS), dan

4. Staf pada Direktorat PPTKA, Alfa Eshad (ALF).

Atas penahanan tersebut, kini total seluruh tersangka dalam kasus tersebut menjadi delapan orang, karena sebelumnya KPK juga telah menahan empat tersangka lain pada 17 Juli 2025 lalu. Empat tersangka yang ditahan itu yakni Haryanto selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto; dan Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni. Dan saat ini, seluruh tersangka kini mendekam di rumah tahanan.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK kembali menahan empat tersangka. Dengan ini, seluruh delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 telah resmi kami tahan,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat para pejabat dan staf di Kemnaker tersebut. KPK menduga para tersangka secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA.

“Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon,” ujar Asep.

KPK menduga modus operandi yang digunakan para tersangka yakni :

1. Verifikasi Prioritas: Para verifikator, yakni PCW, ALF, dan JMS, hanya akan memberitahukan kekurangan berkas permohonan melalui WhatsApp kepada pemohon yang sudah pernah memberi uang atau yang berjanji akan memberi uang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.