“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” ucap Asep.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
2. Jalur Cepat Berbayar: Pemohon yang prosesnya dihambat akan mendatangi kantor Kemnaker. Di sanalah PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses dengan imbalan sejumlah uang. Setelah sepakat, pemohon akan diberikan nomor rekening tertentu untuk mentransfer “uang pelicin”.
3. Jadwal Wawancara Eksklusif: Dalam tahap wawancara TKA, para tersangka tidak akan memberikan jadwal kepada pemohon yang tidak menyerahkan uang.
Kemudian uang yang terkumpul dari para pemohon itu disetorkan secara aktif oleh GTW, PCW, ALF, dan JMS kepada empat tersangka lainnya yakni SH, WP, HY, dan DA, untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan pribadi masing-masing.
KPK mendugajumlah uang yang diterima dari kedelapan tersangka dan pegawai lainnya di Direktorat PPTKA selama periode 2019 hingga 2024 sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar.
Adapun rincian uang yang diterima keempat tersangka yang baru ditahan itu yakni:
1. Gatot Widiartono (GTW) : diduga menerima Rp 6,3 miliar.
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) : diduga menerima Rp 13,9 miliar.
3. Alfa Eshad (ALF): diduga menerima Rp 1,8 miliar.
4. Jamal Shodiqin (JMS) : diduga menerima Rp 1,1 miliar.
Sementara tersangka Haryanto diduga menerima Rp 18 miliar; Suhartono Rp 460 juta, Wisnu Pramono Rp 580 juta, dan Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar.
KPK menyebut sejumlah pihak hingga kini telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total mencapai Rp 8,61 miliar. Adapun dalam proses penyidikan, KPK telah menyita belasan kendaraan, puluhan bidang tanah, dan bangunan di berbagai lokasi. Total ada 14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 motor) yang disita.
Salah satu motor diketahui disita dari RYT (Risharyudi Triwibowo), mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. KPK juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dari para tersangka, antara lain:
1. Dari GTW: 4 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total luas 742 m².
2. Dari PCW: 2 bidang tanah di Bekasi seluas 244 m² dan 3 bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan seluas 172 m².
3. Dari JMS: 9 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas mencapai 20.114 m².
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













