Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tok! Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak Hakim

Views
×

Tok! Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini
Tok! Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak Hakim

Koma.id Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan korupsi dalal lingkup Kementan pada Selasa (14/11/2023) ini.

Hasilnya, hakim menolak gugatan yang diajukan SYL tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka SYL yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon,” kata hakim.

Sekedar diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan.

Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.