Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Eks Hakim MK : MKMK Tak Bisa Ubah Putusan

Views
×

Eks Hakim MK : MKMK Tak Bisa Ubah Putusan

Sebarkan artikel ini
Eks Hakim MK : MKMK Tak Bisa Ubah Putusan

Koma.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor.

“Betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” kata Palguna dilansir dari detikcom, Sabtu (4/11/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Palguna menjelaskan bahwa wewenang MKMK hanyalah terbatas dalam memberikan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar.

“MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Palguna mengatakan hakim konstitusi yang terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang, hingga berat. Namun, dia mengatakan tak menutup kemungkinan ada terobosan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang melanggar.

“Apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat). Atau, mungkin MKMK membuat ‘kreasi baru’ berkenaan dengan sanksi ini, karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan. Namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK,” sambungnya.

Meski demikian, putusan MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 tersebut jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan Nomor 90/2023, yaitu setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK.

“Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda,” imbuhnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.