Koma.id – Gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi tidak perlu dipolitisasi.
Menurut eks Ketua MK Jimly Asshidiqie, hal itu malah membuat malu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Talenta Cilik Maulida Kesuma Tampil di Film Ageman, Angkat Kisah Anak di Tengah Konflik Agama
“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (26/9/2023).
Jimly menilai, gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang diperbincakan adalah hal sepele. Dia meyakini, hal itu hanya terkait persyaratan teknis karenanya tidak perlu dipolitisasi lagi.
Jimly menjelaskan, persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres dasarnya adalah Undang-Undang.
“Itu terserah pembentukan Undang-Undang. Mau 35, 30, 25, 40, 60 dasarnya apa? Ya diatur di Undang-Undang,” ucapnya.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. Sebab proses pengubahan aturan hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.
“Nah kalau itu dipersoalkan, minimal (usia capres-cawapres) 35 (tahun), maksimal 70 (tahun) itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya,” jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).
Ahli Hukum Tata Negara itu meyakini, jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah dimana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.












