Koma.id– Penanganan kasus pembakaran kantor Bupati Pohuwato dan perusakan kantor DPRD Pohuwato, Gorontalo, yang terjadi pekan lalu, terus berkembang. Polisi resmi menetapkan 26 tersangka terbaru. Para tersangka ini memiliki peran yang beragam dalam insiden tragis pembakaran dan perusakan fasilitas pemerintah tersebut selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Iya masih ada kemungkinan (jumlah tersangka) bertambah. Perannya pembakaran, pengrusakan, dan penghasutan,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro dikutip.
Talenta Cilik Maulida Kesuma Tampil di Film Ageman, Angkat Kisah Anak di Tengah Konflik Agama
Menurut penyidik, para tersangka telah dikenai Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 187 KUHP karena peran mereka dalam kasus tersebut. Hukuman yang dapat diberikan kepada mereka pun bervariasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, tergantung pada tingkat keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, berawal dari warga mendatangi kantor perusahaan tambang. Massa lalu yang kecewa lantran tidak ditemui pihak perusahaan melakukan pengrusakan. Tak berhenti di situ, massa bergerak ke kantor DPRD dengan harapan anggota dewan mendengarkan dan memberikan solusi atas tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan. Namun, pimpinan DPRD Pohuwato tidak berada di tempat sehingga massa melakukan perusakan.
Massa lalu bergeser ke kantor Bupati Pohuwato dan berharap dapat bertemu dengan bupati. Tetapi, lagi-lagi massa harus kecewa karena tak ditemui, massa yang tengah dalam amarah semakin tersulut sehingga merusak dan membakar kantor bupati.








