Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Indef : Kewenangan Penyidikan oleh OJK Timbulkan Ketakutan di Industri Keuangan

Views
×

Indef : Kewenangan Penyidikan oleh OJK Timbulkan Ketakutan di Industri Keuangan

Sebarkan artikel ini
Indef : Kewenangan Penyidikan oleh OJK Timbulkan Ketakutan di Industri Keuangan

Koma.id – Ekonom Indef, Nailul Huda menyoroti kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK sebagai satu-satunya penyidik pada sektor keuangan. Menurutnya jika hal tersebut diterapkan, bukan saja bertentangan dengan KUHAP melainkan juga menimbulkan ketakutan pada industri keuangan.

“Akan terjadi ketakutan dari industri (keuangan) jika ada kesalahan yang administratif bisa dibelokkan ke pidana oleh penyidik OJK,” kata Nailul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/1).

Silakan gulirkan ke bawah

Di sisi lain, menurut Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Indef ini, dengan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal di sektor keuangan maka dapat dipastikan menimbulkan abuse of power lantaran kewenangan yang begitu besar.

“Bayangin mulai dari pembuatan peraturan, pengawasan, hingga penyidikan di sektor keuangan. Gila itu yang memberi mandat tersebut,” sesalnya.

Nailul memprediksi bahwa bukan tidak mungkin akan timbul “transaksi” kasus dengan adanya tambahan peran penyidikan kepada OJK. Hal inilah, yang menurut dia, berpotensi besar membuka celah tindak pidana korupsi.

“Karena kekuatannya akan sangat besar,” pungkas Nailul.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.