Koma.id – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai pengesahan RKUHP oleh DPR RI patut dipertanyakan publik karena isi norma-norma di dalamnya justru membatasi ruang-ruang kebebasan masyarakat baik dalam membatasi penyampaian aspirasi hingga kritik terhadap presiden.
“DPR bikin RKUHP. Gilakan? Rakyat enggak minta dia bikin. Jadi siapa yang minta?” ujar Said Iqbal.
Pengalaman terkait regulasi yang tidak berpihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkit lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus law.
Prabowo Hadir di Paripurna DPR
“Buruh enggak setuju omnibus, enggak setuju upah murah, enggak setuju outsourcing,” katanya mengungkit.
Oleh karena itu, Said Iqbal memandang parlemen yang saat ini diduduki oleh parpol-parpol yang memang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 tidak lagi berpihak kepada rakyat dalam kebijakan-kebijakan yang dilahirkan.
Oleh karena itu dia memandang perlu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan dalam memilih parpol dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
“Jangan pilih partai yang mengesahkan UU KUHP,” tegasnya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua MRP RI Hidayat Nur Wahid meminta pihak asing untuk tak ikut campur memprotes aturan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Hal ini menanggapi pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) Sun Yong Kim yang mengkritik keras larangan zina atau kumpul kebo dan LGBT dalam KUHP.
Politikus PKS ini mengimbau agar Dubes AS menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia apalagi bila itu intervensi atas kedaulatan hukum Indonesia.
“Mestinya Dubes AS masih ingat, Indonesia negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia (HAM) dengan jelas. Jadi, seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar dan karenanya menghormati negara di mana dia bertugas,” kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).













