Koma.id– Agus Sariful Hidayat, anggota tim khusus (timsus) Polri, menjadi saksi persidangan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J
Agus menceritakan kronologi kejanggalan dalam kasus melibatkan Ferdy Sambo tersebut bermula sejak tanggal 8 Juli hingga 12 Juli 2022 saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan.
Lalu pada tanggal 11 Juli 2022 soal penolakan jenazah Brigadir J yang dibawa ke Jambi oleh Hendra.
“Dari peristiwa ini yang rame tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka,” papar Agus.
Selain itu, Agus juga mengungkap banyaknya barang bukti yang kurang saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Seperti, beberapa barang bukti yang kurang di TKP seperti proyektil peluru arah tembakan.












