Koma.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan akan melakukan investigasi terhadap polemik pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan perpajakan berjalan tepat sasaran dan tidak merugikan para pekerja.
Purbaya mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah data pencairan JHT, khususnya untuk saldo di atas Rp50 juta, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, investigasi diperlukan agar pemerintah mengetahui secara utuh apakah terdapat persoalan dalam implementasi aturan yang berlaku.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak. Saya investigasi dulu datanya,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan pemerintah tidak ingin memberikan relaksasi atau perubahan kebijakan tanpa didasarkan pada data yang akurat. Menurutnya, setiap kebijakan perpajakan harus tetap menjaga prinsip keadilan sehingga tidak menimbulkan insentif yang salah sasaran.
Purbaya juga menegaskan investigasi akan melihat siapa saja yang selama ini dikenakan pajak atas pencairan JHT, termasuk profil penerima manfaat dan besaran saldo yang dicairkan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah diperlukan penyesuaian kebijakan.
Polemik ini mencuat setelah kalangan serikat pekerja memprotes pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT. Mereka menilai dana JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran selama masa bekerja sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak ketika dicairkan, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, dengan tarif PPh final yang berbeda sesuai besaran saldo dan waktu pencairan.







