Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Periksa Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Views
×

KPK Periksa Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Dito merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat memasuki gedung, ia membenarkan dirinya dipanggil terkait perkara kuota haji dan mengaku tidak membawa dokumen khusus.

“Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa,” kata Dito kepada wartawan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Dito dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik KPK pada 23 Januari 2026. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dito dinilai mengetahui proses tersebut karena ikut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi ketika tambahan kuota itu dibahas.

KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap Dito bertujuan menguatkan alat bukti dan menggali informasi mengenai asal-usul tambahan kuota haji serta proses pengambilan kebijakan di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Keempatnya telah ditahan dalam proses penyidikan. KPK juga menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.