Koma.id – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2024), saat orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Brigadir J, mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan putranya.
Menurut laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir J, mengajukan gugatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, yang telah divonis sebagai terpidana atas kasus pembunuhan tersebut.
Gugatan juga ditujukan kepada pihak lain, termasuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Dalam gugatan ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi pihak tergugat dengan nilai sengketa mencapai Rp 7.583.202.000,00.
Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan dana pensiun Brigadir J yang tewas tragis setelah dibunuh oleh mantan ajudan, Ferdy Sambo, dan rekannya. Pihak keluarga bertekad untuk menuntut keadilan atas kasus yang telah merenggut nyawa putra mereka.













