Koma.id– Jangan coba-coba kibarkan bendera Bintang Kejora, pasalnya pasti bakal ditangkap dan ditindak tegas oleh aparat. Seperti halnya langkah yang dilakukan kepada 12 orang di Kaimana, Papua Barat karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat merayakan HUT OPM di Lapangan Cenderawasih, Minggu (27/11/2022).
“Mereka yang diamankan, 8 pemuda dan 4 orang di antaranya merupakan orang tua yang usia lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto.
Pidato HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Tekankan Peran Strategis Polri bagi Masa Depan Indonesia
Penangkapan 12 orang tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait kegiatan pengibaran bendera bintang kejora di lapangan sepak bola Cenderawasih.
“Kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penahanan terhadap 12 Orang tersebut, lalu kami antarkan ke Mapolres untuk dimintai keterangan,” tutupnya.













