Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, Kementerian UMKM Siapkan Sanksi

×

Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, Kementerian UMKM Siapkan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Menteri Umkm Maman Abdurrahman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk pada 18 Oktober 2026. Menjelang penerapan aturan tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan menyiapkan kebijakan pendukung untuk mengawal penerapan kewajiban sertifikasi halal setelah aturan mulai berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ya, nanti akan disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita,” ujar Maman saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (14/9/2026).

Maman mengatakan Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, pelaku usaha mikro dan kecil telah diberikan kemudahan melalui skema self-declare atau pernyataan halal secara mandiri bagi produk yang memenuhi kriteria.

“Kalau dari sisi kami sih tentunya sekarang kan memang sudah diberikan kemudahan terkait self-declare. Jadi, beberapa usaha mikro dan kecil ya dia diberikan keleluasaan untuk bisa melakukan self-declare,” kata Maman.

Berlaku 18 Oktober 2026

Kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

BPJPH sebelumnya telah melakukan sosialisasi secara nasional untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Sosialisasi tersebut dilakukan secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga telah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif. Pembahasan mencakup kesiapan pelaku UMK, sertifikasi, pengawasan, ketersediaan bahan baku, hingga distribusi produk.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyasar makanan dan minuman. Sejumlah kategori produk lainnya juga masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.

Di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga sejumlah barang gunaan.

BPJPH juga menyebut kategori produk seperti obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu termasuk dalam cakupan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

UMKM Diberi Kemudahan

Kementerian UMKM menilai pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu menganggap kewajiban sertifikasi halal sebagai beban.

Salah satu kemudahan yang disiapkan pemerintah adalah skema self-declare bagi UMK yang memenuhi persyaratan. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan pernyataan kehalalan produknya secara mandiri dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan BPJPH.

Pemerintah juga terus memperluas pendampingan dan fasilitasi sertifikasi bagi UMK. BPJPH menyatakan pendekatan tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sebelum batas waktu penerapan.

Sanksi Disiapkan

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan pendukung, termasuk terkait sanksi, akan disiapkan sesuai perkembangan penerapan aturan di lapangan.

BPJPH juga telah menyiapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Pemerintah menyatakan pengawasan akan dilakukan secara terarah dengan mempertimbangkan prioritas dan tingkat risiko, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.

Kewajiban sertifikasi halal diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap produk UMKM.

BPJPH menilai sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, termasuk ke pasar global.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.