Koma.id– Bareskrim Polri membongkar praktik pemalsuan website penjualan tiket Formula E, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.
Pengusutan kasus itu dilakukan setelah didaftarkan oleh Ketua Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 Mei 2022.
Muktamar NU Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Larangan Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial FI, H dan N.
“Tersangka terdiri dari tiga orang, di mana satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (23/11/2022).
Adapun dua website pembelian tiket Formula E yang dipalsukan adalah www.tiketformulaeprix.com dan www.formulaejakartaprix.com. Dua website itu digunakan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
Reinhard menuturkan tersangka FI disebut berperan mengelola dan membuat website pembelian tiket Formula E. Sedangkan, tersangka H berperan membantu pembuatan website dan N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.














