Koma.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap alasan penyerahan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Penyerahan perkara tersebut dilakukan untuk menghindari gesekan antarinstitusi penegak hukum.
“Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi antarinstitusi penegak hukum,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut dia, proses penegakan hukum perlu dilihat dengan bijak. Dia juga sudah mengingatkan pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono agar tetap menjaga independensi dalam mengusut kasus Febrie.
Mahfud MD: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan Hukum Acara Pidana
“Kalau bisa tim yang menyidik ini jangan sampai terafiliasi dengan Jampidsus yang lama. Di sanakan ada Jamwas, Jamintel, dan sebagainya, dari situ bisa dibuat tim yang baru,” ujar Habiburokhman.
Dia menilai tak perlu ada yang dikhawatirkan dengan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Apalagi, sudah banyak penindakan dari Kejaksaan Agung terhadap jaksa yang melanggar hukum.
“Sudah ada presedennya jaksa nangkap jaksa, jaksa periksa jaksa, gak ada masalah,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Ada tiga perkara yang diduga terkait dengan Febrie, yakni korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya, serta pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.







