Koma.id – KPK menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka. Barang bukti itu disita dari brankas yang diduga jadi tempat Etik menyimpan harta.
Dilihat dari kanal YouTube KPK, Senin (13/7/2026), brankas pertama terlihat diletakkan di lantai. Brankas itu berukuran cukup besar dengan tinggi hingga sedada orang dewasa. Setelah dibuka, terlihat ada gepokan uang di dalam empat laci brankas.
Uang itu terlihat diikat dengan karet. Laci-laci di dalam brankas itu terlihat dipenuhi uang tunai. KPK menyebut brankas itu berada di Wonogiri.
Mahfud MD: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan Hukum Acara Pidana
“Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Brankas kedua berada di Laweyan dan berukuran lebih kecil. Brankas itu berisi uang tunai dan emas seberat 2,5 kg.
“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar,” ujar Budi.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa KPK. Penyidik KPK kemudian memamerkan barang bukti yang ditemukan itu dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, Bupati Sukoharjo Etik diduga memeras bawahannya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 2,93 miliar dari pemerasan upah pungut, Rp 840 juta dari setoran rutin OPD lewat Kabag pada Setda Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo, dan Rp 1,2 miliar dari setoran rutin lewat Kepala BPKAD Richard Tri Handoko.
Berikut identitas tersangka dalam kasus ini:
1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
2. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo
3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.







