Koma.id – Tim Joint Investigation yang terdiri atas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, dan PT Pegadaian mulai melakukan pengujian terhadap emas 74 kg yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pengujian terhadap barang bukti emas tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian, kadar, serta berat setiap keping emas sebelum menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dihentikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang ditangani secara terpadu melalui mekanisme joint investigation.
“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, khususnya emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau setara 74 kilogram,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Selain emas 74 kg, penyidik juga memverifikasi barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain dolar Amerika Serikat (US$), dolar Singapura (SGD), dan rupiah. Untuk memastikan keaslian mata uang asing tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, kedutaan besar negara terkait, FBI, serta sejumlah lembaga lain.
Polri & Kejagung Komitmen Jaga Soliditas
Budi menjelaskan hasil pengujian laboratorium akan menjadi salah satu dasar dalam proses pelimpahan barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
“Kami akan menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada rekan-rekan media. Ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Joint Investigation sebelum dilanjutkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Saat ditanya mengenai kepemilikan emas tersebut, Budi belum bersedia memberikan penjelasan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian, Rubika, mengatakan pihaknya dipercaya melakukan pemeriksaan teknis terhadap seluruh emas sitaan tersebut. Pemeriksaan tidak hanya memastikan keaslian, tetapi juga mengukur kadar dan berat setiap keping emas.
“Pengujian yang kami lakukan pertama adalah mengidentifikasi keasliannya. Setelah itu baru kami menentukan kualifikasinya, yaitu kadar emas dan beratnya,” kata Rubika.
Menurutnya, pemeriksaan awal baru sebatas identifikasi visual. Seluruh 74 keping emas selanjutnya akan dibawa ke laboratorium untuk menjalani pengujian yang lebih komprehensif.
“Baru secara visual saja. Selanjutnya seluruhnya akan dibawa untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Hasilnya diperkirakan bisa disampaikan dalam 1 hingga 2 hari ke depan,” tuturnya.







