Koma.id – Pelaksanaan ibadah haji tahun ini ternodai dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan dana jemaah haji dengan tidak memberikan hak jemaah dengan layak.
Pasalnya, didapati beberapa jemaah yang tidak mendapatkan fasilitas seperti tidur di luar tenda yang baru-baru ini disorot masyarakat.
Anggota Komisi XIII DPR RI yang juga menjadi Tim Pengawas Haji DPR RI 2026 Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk tidak pandang bulu memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum tersebut.
“Saya yakin Pemerintah tidak akan ragu #sikatMafiaHaji tanpa pandang bulu. Bismillah Allah buka kebenaran dan siapapun dan apa pun kedzoliman,” ucap Rieke dalam keterangan tertulisnya.
“Semangat besty di Kemenhaj, Konjen dan seluruh petugas haji yang amanah. Yang tidak amanah kita doakan Allah buka kelakuan tak berperikemanusian yang tidak adil dan tidak beradab,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku bangga, dengan adanya kementerian haji dan umrah, yang sejauh ini telah memberikan pelayanan maksimal kepada para jemaah haji Indonesia. Meskipun, ada banyak catatan yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan haji seperti kondisi tenda agar lebih lebih baik dan pembenahan di sejumlah fasilitas lainnya.
“Kami bangga akhirnya diputuskan ada kementerian khusus yang menangani haji dan umroh. Berdasar UU 14/2025 Indonesia mrmiliki Kementerian Haji dan Umrah. Indonesia #Haji2026 adalah haji pertama yang penyelengaraannya dilayani oleh Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah dan DPR RI bergandengan tangan. Alhamdulillah ada perbaikan dalam beberapa hal yang sebelumnya “berantakan”,’ katanya.
Namun, di sisi lain Rieke menyayangkan adanya oknum-oknum nakal yang seolah dengan sengaja mempermainkan dana jemaah haji dengan tidak memberikan fasilitas yang layak.
“Namun di tengah perjuangan tersebut di Mina, tempat bermakna dalam perjuangan keislaman Muhammad SAW. Allah membuka mata manusia yang terbatas, bahwa masih ada oknum-oknum pihak yang masih “nekat” indikasi ngemplang uang haji rakyat. Akibatnya masih ada jemaah haji Indonesia yang tidak mrndapatkan haknya. Tak dapat tenda atau fasilitas tenda yang kurang baik, tidak sesuai yang seharusnya,” tutupnya.











