KOMA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyoroti polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah yang dinilai berpotensi berdampak terhadap para pekerja.
Menurut Edy, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai isu penataan usaha dan perizinan daerah, melainkan juga harus mempertimbangkan nasib tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor ritel modern.
Senyum Warga Tangsel di Tengah Paceklik: Hewan Kurban Kapolri Lewat JARI 98 Sangat Berarti
“Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” kata Edy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai narasi yang membenturkan keberadaan gerai ritel modern dengan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak tepat. Menurutnya, penguatan ekonomi kerakyatan melalui KDMP tetap perlu didukung, namun tidak dengan cara membatasi atau menutup usaha ritel modern yang sudah berjalan dan menyerap tenaga kerja.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, selama ini sektor ritel modern telah membuka lapangan pekerjaan formal bagi masyarakat, terutama kalangan muda. Selain memberikan kepastian upah dan jam kerja, sektor tersebut juga dinilai memberikan perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja.
Selain itu, menurutnya, aktivitas ritel modern turut memberikan kontribusi bagi negara melalui pajak pekerja, pajak usaha, dan perputaran ekonomi yang mendukung penerimaan negara.
Karena itu, Edy mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih di tengah kondisi lapangan kerja yang masih penuh tantangan.
Ia menilai penutupan gerai secara mendadak berpotensi meningkatkan angka pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, hingga memunculkan persoalan sosial yang lebih luas.
Di sisi lain, Edy juga mempertanyakan tata kelola perizinan dalam kasus penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah. Menurutnya, persoalan izin dan tata ruang seharusnya diselesaikan sejak awal sebelum usaha beroperasi dan merekrut tenaga kerja.
“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujarnya.
Edy menegaskan, negara tidak boleh terlambat mengambil tindakan hingga akhirnya pekerja yang harus menanggung dampaknya. Ia meminta kasus di Lombok Tengah menjadi perhatian nasional agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di daerah lain.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja apabila terjadi sengketa terkait izin usaha.
“Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” pungkasnya.













