KOMA.ID, JAKARTA – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia yang bersumber dari APBN pada Iduladha 1447 Hijriah perlu diposisikan sebagai program sosial negara, bukan ibadah personal Presiden.
Menurut Tholabi, polemik mengenai bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden harus dipahami secara proporsional dari perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.
Cholil Nafis Sebut Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Bentuk Tanggung Jawab Negara kepada Rakyat
“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” kata Tholabi dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam fikih Islam ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang kuat. Mayoritas ulama memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sementara mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Karena itu, menurutnya, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban. Hewan kurban, kata dia, semestinya berasal dari kepemilikan sah pihak yang berkurban.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” ujarnya.
Meski demikian, Tholabi menegaskan bahwa tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, negara memiliki legitimasi menggunakan anggaran publik untuk program sosial sepanjang ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat.
Pengurus Pusat APHTN-HAN tersebut mengatakan, bahwa persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya penggunaan APBN, melainkan bagaimana negara membangun konstruksi dan framing kebijakan tersebut.

Menurut Tholabi, apabila bantuan sapi kurban dibiayai melalui APBN, maka secara hukum dan etik pemerintahan modern program tersebut lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara dibandingkan tindakan pribadi Presiden.
Dalam perspektif hukum tata negara, ia menjelaskan penggunaan APBN harus memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kemanfaatan publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Selain itu, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini pun mengingatkan bahwa kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dilakukan secara proporsional.
Karena itu, ia meminta distribusi bantuan dilakukan berdasarkan parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.
“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Tholabi menilai program bantuan sapi kurban juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan sektor pangan nasional apabila pengadaannya dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternak rakyat.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” pungkasnya.













