Koma.id– Rencana penghapusan guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mulai 2027 memunculkan kekhawatiran terhadap nasib jutaan guru non-ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026 sebelum dialihkan ke skema ASN atau PPPK.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses transisi berjalan adil dan tidak mengorbankan guru yang selama ini menjadi penopang pendidikan, terutama di daerah terpencil dan wilayah kekurangan tenaga pendidik.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
Hetifah menilai penghapusan istilah guru honorer tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif tanpa kepastian masa depan dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik non-ASN. Ia mendukung skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara agar operasional sekolah tetap berjalan normal sambil menunggu penataan ASN penuh waktu.
“Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dikutip.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai membuat guru non-ASN semakin berada dalam ketidakpastian. Menurutnya, jutaan guru honorer selama ini telah menjalankan fungsi penting pendidikan nasional namun belum mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan kesejahteraan yang layak.
“Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak. Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” tegasnya dikutip.







