Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal BGN

Views
×

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal BGN

Sebarkan artikel ini
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal BGN
Badan Gizi Nasional. (Foto/Istimewa)

Koma.id Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

ICW menemukan ada empat persoalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 49,5 miliar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ada terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan inisial DH dan terlapor dari penyedia dengan inisial PT BKI dengan potensi kerugian negara yang kami hitung tadi adalah Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah seusai menyerahkan laporan ke KPK.

Wana mengatakan, ICW menemukan 4 masalah setelah melakukan analisis pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap di BGN pada Tahun 2025 lalu. Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.

Wana merinci keempat persoalan tersebut, pertama, pengadaan jasa sertifikasi halal memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG.

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” kata dia menambahkan.

Persoalan kedua, kata Wana, BGN memecah paket demi menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab. Terdapat empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.

Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, menurut Wana paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu. Penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.

Wana menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban, seperti keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, lalu menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka serta membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).

“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” terang dia.

Persoalan ketiga, lanjut Wana, adalah dugaan pinjam bendera. Wana mengatakan ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang. Bahkan, kata dia, PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.

“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik tersebut berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak,” tutur Wana.

Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah menjelaskan persoalan keempat, yakni dugaan penggelembungan harga.

Berdasarkan perhitungan menggunakan kalkulator biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23.057.500.

Menurut Zararah, angka ini merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp 49,5 miliar,” pungkas Zararah.

Dari temuan 4 persoalan tersebut, ICW menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.