Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Presiden Prabowo Terbitkan Regulasi Baru BNPT

Views
×

Presiden Prabowo Terbitkan Regulasi Baru BNPT

Sebarkan artikel ini
Pprabowo
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Foto / BPMI Setpres)

Koma.id Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 9 Februari 2026. Regulasi ini menjadi landasan baru dalam penguatan kelembagaan BNPT sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang dinyatakan tidak lagi berlaku.

Perpres tersebut diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam ketentuan terbaru, struktur organisasi BNPT terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, serta empat deputi, yakni Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Salah satu fokus utama dalam beleid ini adalah penguatan peran Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Deputi tersebut bertanggung jawab dalam perumusan hingga pelaksanaan kebijakan nasional terkait kesiapsiagaan dan upaya kontra radikalisasi, termasuk koordinasi lintas sektor dan penyusunan strategi pencegahan terorisme.

Selain itu, deputi tersebut juga memiliki fungsi dalam penyusunan standardisasi kebijakan, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan sistem informasi wilayah rawan paham radikal. Tugas lainnya mencakup pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.