Koma.id– Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 9 Februari 2026. Regulasi ini menjadi landasan baru dalam penguatan kelembagaan BNPT sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang dinyatakan tidak lagi berlaku.
Perpres tersebut diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
Dalam ketentuan terbaru, struktur organisasi BNPT terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, serta empat deputi, yakni Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Salah satu fokus utama dalam beleid ini adalah penguatan peran Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Deputi tersebut bertanggung jawab dalam perumusan hingga pelaksanaan kebijakan nasional terkait kesiapsiagaan dan upaya kontra radikalisasi, termasuk koordinasi lintas sektor dan penyusunan strategi pencegahan terorisme.
Selain itu, deputi tersebut juga memiliki fungsi dalam penyusunan standardisasi kebijakan, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan sistem informasi wilayah rawan paham radikal. Tugas lainnya mencakup pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres tersebut.







