Koma.id | Pangkalpinang – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dishub Babel), Anoperki Sandra alias Pengki (43), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran ruang Kepala Dinas Perhubungan. Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran pelaku sakit hati karena pengajuan kenaikan pangkatnya dari golongan 3B ke 3C tidak disetujui atasannya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, menjelaskan pelaku sempat membantah perbuatannya. Namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui telah mencongkel jendela, menyiramkan bahan bakar Pertalite, dan melemparkan koran yang disulut api ke dalam ruangan Kadishub.
“Tersangka kesal dan kecewa, lalu melakukan pembakaran terhadap ruangan Kepala Dinas,” tegas Faisal, Jumat (01/05).
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (29/4) malam di kompleks perkantoran Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang. Api meludeskan isi ruangan Kadishub. Ironisnya, pelaku sempat merekam dan mengunggah video kebakaran tersebut ke media sosial sebelum melarikan diri ke Bangka Selatan, tempat ia akhirnya ditangkap.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menambahkan pelaku sempat mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya sebelum aksi dilakukan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai Pasal 308 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, helm, sandal, handphone berisi rekaman video kebakaran, plastik bekas wadah BBM, serta perangkat DVR CCTV kantor.
Kasus ini menyoroti tindakan ekstrem seorang aparatur negara yang kecewa atas proses administrasi kenaikan pangkat, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap potensi tindak kriminal akibat konflik internal birokrasi.








