Koma.id– Usulan perubahan ambang batas parlemen mencuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu, setelah Yusril Ihza Mahendra mengajukan skema baru berbasis jumlah komisi di DPR RI. Ia mengusulkan setiap partai politik minimal memiliki 13 kursi setara jumlah komisi DPR agar dapat membentuk kekuatan politik yang efektif di parlemen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut masih dimungkinkan bergabung dalam koalisi atau fraksi partai lain. Menurut Yusril, skema ini dinilai lebih adil karena tidak menghilangkan suara pemilih sekaligus menjaga efektivitas kerja parlemen.
Sejumlah partai memberikan respons beragam. Politikus PKS, Mardani Ali Sera, menilai usulan tersebut masuk akal dari sisi representasi, meski berpotensi memperpanjang proses pengambilan keputusan karena banyaknya partai.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
“Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness,” katanya.
Sementara itu, Partai Golkar menolak usulan tersebut dan menawarkan alternatif ambang batas fraksi dua kali jumlah alat kelengkapan dewan serta parliamentary threshold sebesar 5 persen, sedikit di atas angka Pemilu 2024.
“Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen di pemilu lalu,” ujarnya.







