Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Hakim Pengadilan Militer Ingatkan Andrie Yunus Bisa Dipenjara 9 Bulan

Views
×

Hakim Pengadilan Militer Ingatkan Andrie Yunus Bisa Dipenjara 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
Hakim Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto yang menjadi hakim ketua kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

KOMA.ID, JAKARTA – Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta kepada Oditur untuk memastikan bahwa saksi kasus penyiraman air keras dihadirkan dalam majelis persidangan.

Ia mengingatkan bahwa kehadiran saksi adalah kewajiban yang telah diperintahkan oleh Undang-Undang, sebab keterangan saksi menjadi materi penting untuk memperkuat vonis yang nantinya akan dijatuhkan dalam perkara tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dan perlu diingat bahwa yang bersangkutan warga negara juga punya kewajiban untuk hadir di sini. Kalau nggak saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan, 152 pasalnya,” kata Hakim Kolonel Chk Fredy di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (28/4/2026).

Bahkan ia juga menyebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk mendatangkan secara paksa para saksi yang telah ditetapkan, demi kelancaran proses persidangan perkara.

“Dalam hal saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut dan hakim ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan hadir, hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan,” tuturnya.

Karena menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang di dalam suatu bidang pengadilan untuk akan memberikan keterangan, maka yang bersangkutan wajib dihadirkan atau mendapatkan konsekuensi hukum.

“Dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pidananya di KUHP, (Pasal) 285,” tandas Fredy.

Di mana di dalam Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023, Hakim Chk Fredy menyebut ancamannya bisa dipenjara sampai 9 bulan atau denda dengan kategori II.

Bunyi pasalnya adalah ; Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara pidana; atau
pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara lain.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.