Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Massal

Views
×

Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Massal

Sebarkan artikel ini
Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Massal
PT. Toba Pulp Lestari (TPL). (Foto/Istimewa)

Koma.id PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengambil langkah penyesuaian operasional dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan.

Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis perusahaan.

Silakan gulirkan ke bawah

Penghentian izin tersebut berimbas signifikan terhadap aktivitas operasional INRU, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan. Perusahaan mengakui bahwa kondisi ini tidak dapat dihindari sehingga berdampak pada tenaga kerja.

Dari sisi hukum, INRU juga menyadari adanya potensi risiko berupa gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak PHK. Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.

Sebelumnya, perusahaan telah menerima keputusan resmi pemerintah terkait pencabutan izin tersebut pada Februari 2026. Keputusan itu merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang menyatakan izin PBPH milik perusahaan tidak lagi berlaku.

Pencabutan izin ini tidak terlepas dari langkah hukum yang ditempuh pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat INRU atas dugaan keterlibatan dalam bencana lingkungan di wilayah Sumatera. Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 19 Januari 2026 dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Selain INRU, pemerintah juga sebelumnya mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan lainnya dalam konferensi pers yang digelar bersama jajaran kabinet dan Satgas PKH pada 20 Januari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan sekaligus menindak pelanggaran yang dinilai berdampak pada kerusakan ekosistem.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.