Koma.id– Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengkritisi kondisi sistem pemerintahan Indonesia yang dinilainya telah bergeser dari demokrasi menuju otoritarianisme.
Pernyataan tersebut disampaikan Bivitri dalam diskusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia menyebut fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini mengikuti pola yang sama dengan negara-negara yang mengalami kemunduran demokrasi.
“Saya mau meyakinkan ibu-ibu, bapak-bapak, kawan-kawan bahwa negara ini memang otoritarian. Ini bukan demokrasi lagi,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026), dikutip.
Bivitri merujuk pada konsep authoritarian playbook, yakni pola sistematis yang digunakan pemimpin otoriter untuk melemahkan demokrasi. Berdasarkan kajian komparatif di sejumlah negara seperti Brasil dan Filipina, ia menilai terdapat kesamaan pola, terutama pada aspek war on dissent atau upaya membungkam perbedaan pendapat.
Menurutnya, pemerintah cenderung menggunakan berbagai cara untuk menekan oposisi dan kritik publik, mulai dari jalur hukum, serangan fisik, hingga serangan digital dan praktik weaponization of law atau penggunaan hukum sebagai alat intimidasi.
Ia mencontohkan sejumlah figur publik yang dilaporkan ke aparat penegak hukum karena kritik terhadap pemerintah, seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun. Selain itu, ia juga menyoroti adanya ratusan mahasiswa yang diburu aparat pasca demonstrasi Agustus 2025.
Kasus kekerasan fisik terhadap aktivis juga disinggung, termasuk yang dialami Andrie Yunus dari KontraS, yang mengalami serangan air keras hingga terancam kehilangan penglihatan.
Meski demikian, Bivitri mengingatkan masyarakat untuk tidak takut menghadapi situasi tersebut. Ia menilai pola represi itu merupakan strategi sistematis untuk menciptakan ketakutan di ruang publik.
Dalam kesempatan yang sama, Bivitri turut mengkritik jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai sistem hukum tata negara mengalami kemunduran, termasuk praktik birokrasi yang dinilai tidak sesuai dengan struktur kelembagaan serta perubahan regulasi yang dianggap mengakomodasi kepentingan tertentu.
“RIP hukum tata negara. Sistem kita diacak-acak oleh pemerintahan Prabowo. Masyarakat kita juga diacak-acak, dibuat takut, diledek-ledekin, dibilang antek asing,” kata dia.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menilai sejumlah pernyataan Presiden Prabowo berpotensi masuk kategori perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pidatonya di hadapan civitas akademika, Saiful menyebut pernyataan Presiden yang menuding pengamat didanai pihak asing hingga menyebut demonstrasi sebagai makar dan teror, tidak mencerminkan sikap seorang kepala negara.
Ia menegaskan bahwa etika publik seorang pejabat negara harus dijaga, dan pernyataan yang berpotensi menekan kebebasan berpendapat tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
“Akhlak publik dari seorang pejabat publik itu penting. Tidak boleh seorang presiden menyatakan akan menertibkan pengamat, apalagi menyebut rakyatnya melakukan makar dan teror. Itu pernyataan yang tidak presidensial dan tidak sesuai akhlak publik,” ucap dia.







