Koma.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemerintah mengabaikan kekhawatiran publik terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diproses melalui mekanisme peradilan militer.
Usman mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, terutama terkait penggunaan aset kedinasan oleh anggota Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, sulit diterima jika fasilitas negara digunakan hanya untuk kepentingan dendam pribadi.
“Sulit diterima secara nalar hukum jika fasilitas negara dipakai untuk kepentingan personal. Ini menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Ia juga meragukan klaim motif personal antara korban dan pelaku. Menurut Usman, tidak ada relasi yang jelas antara Andrie Yunus dengan para tersangka, baik dalam hubungan pribadi maupun profesional.
Lebih jauh, Usman menilai pendekatan oditur militer dalam mengonstruksi perkara tidak mencerminkan nalar hukum yang memadai dan justru mengabaikan rasionalitas publik.
“Jika konstruksi hukumnya dipaksakan sebagai masalah pribadi, ini berpotensi mengaburkan fakta yang lebih besar,” tegasnya.
Usman mengingatkan, jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani secara transparan dan tuntas, maka berisiko memicu pelanggaran serupa di berbagai daerah, seperti Papua, Kalimantan, Maluku, hingga Sulawesi.
Kronologi dan Proses Hukum
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di persimpangan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Ia mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Penyelidikan awal dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang sempat mengungkap dua terduga pelaku. Namun, penanganan kemudian beralih ke Pusat Polisi Militer TNI yang menangkap empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang merupakan anggota BAIS.
Berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta II-08. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan motif penyerangan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Ia menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan kejadian sebelumnya, saat korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Maret 2025.













