Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Akhiri Penantian 22 Tahun

Views
×

RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Akhiri Penantian 22 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ruu Pprt Resmi Disahkan Dpr Ri

Koma.id | Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/04).

Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT). Momentum tersebut juga bertepatan dengan Hari Kartini dan menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT. “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat serentak, disambut tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

“Undang-undang ini mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004. Ia menekankan bahwa UU PPRT akan menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Adapun materi muatan UU PPRT mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja, peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi, perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Turut hadir mewakili pemerintah dalam rapat paripurna tersebut antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki payung hukum yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.