Koma.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang mendorong pelarangan peredaran vape di Indonesia. Menurut Sahroni, vape berpotensi besar disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (08/04).
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
Sahroni menegaskan, cairan vape dapat dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru. Ia mendorong agar larangan vape dimasukkan dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung cannabinoid sintetis, satu sampel berisi methamphetamine, serta 23 sampel mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
“Fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik terjadi secara masif. Vape terbukti disalahgunakan menjadi media untuk narkotika,” kata Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (07/04).
BNN menilai pelarangan vape dapat menekan peredaran zat berbahaya tersebut, sebagaimana sabu yang memerlukan bong sebagai media konsumsi. Suyudi juga mendorong Indonesia mencontoh negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Sahroni menambahkan, langkah ini merupakan terobosan regulatif untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal,” tegasnya.







