Koma.id – Peneliti ISEAS–Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menyoroti secara tajam persoalan mekanisme peradilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia menilai, pilihan jalur hukum akan sangat menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru terjebak dalam praktik impunitas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Mencari Arah Penyelesaian Kasus Teror Andrie Yunus” yang digelar secara daring, Kamis (26/3/2026).
Made mengingatkan bahwa penanganan kasus melalui peradilan militer menimbulkan persoalan serius, terutama terkait transparansi dan akses publik.
“Penanganan melalui peradilan militer menimbulkan kekhawatiran karena keterbatasan akses publik dalam melakukan pemantauan secara langsung,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun ada klaim keterbukaan, praktik peradilan militer selama ini belum sepenuhnya transparan. Berdasarkan pengalaman historis, publik memiliki alasan kuat untuk meragukan apakah pelaku pelanggaran serius benar-benar akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Rissalwan Dukung Usia Pensiun Polri 60 Tahun, Dinilai Manfaatkan Kematangan Pemikiran Perwira
Ia menegaskan bahwa mekanisme peradilan bukan sekadar prosedur teknis, melainkan penentu utama akuntabilitas negara. Jika prosesnya tertutup dan tidak dapat diawasi publik, maka keadilan berpotensi menjadi formalitas semata.
Relasi Kekuasaan dan Potensi Penyalahgunaan
Dalam analisis yang lebih luas, Made menjelaskan bahwa dalam struktur negara modern, penguasa bergantung pada tiga pilar utama: militer, birokrasi, dan intelijen. Ketiganya bekerja dalam koordinasi yang melibatkan lembaga intelijen negara.
Fungsi intelijen, kata Made, seharusnya terbatas pada pengumpulan informasi dan pemberian masukan objektif kepada pengambil kebijakan. Namun dalam praktiknya, terdapat fungsi penggalangan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan politik domestik.
“Intelijen di Indonesia juga memiliki fungsi penggalangan, yang dalam praktiknya kerap digunakan dalam operasi politik yang seharusnya tidak dilakukan,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi ini membuka ruang bagi intervensi terhadap masyarakat sipil, sehingga diperlukan regulasi yang tegas untuk membatasi fungsi tersebut agar tidak keluar dari koridor demokrasi.
Posisi Andrie Yunus dalam Peta Politik
Dalam konteks kasus ini, Made melihat Andrie Yunus bukan sekadar korban biasa. Ia menilai Andrie merupakan figur penting dalam mengawal isu-isu strategis, khususnya terkait pembahasan Undang-Undang TNI.
“Tanpa kehadirannya, Undang-Undang TNI dapat saja lolos tanpa hambatan,” jelasnya.
Dari sudut pandang tersebut, Andrie diposisikan sebagai pihak yang dianggap menjadi “batu sandungan” bagi kepentingan tertentu. Karena itu, Made menyimpulkan bahwa serangan yang terjadi tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi kuat bahwa peristiwa ini merupakan bagian dari operasi yang lebih terorganisir, serta kemungkinan bahwa Andrie bukan satu-satunya target.
Teror dan Penyempitan Ruang Demokrasi
Made juga menilai aksi penyiraman air keras ini sebagai bentuk teror yang berdampak luas terhadap demokrasi. Serangan tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menciptakan efek gentar bagi masyarakat sipil.
“Aksi teror ini dipandang sebagai upaya pembatasan ruang demokrasi dengan menciptakan situasi yang mencekam bagi para aktivis,” ujarnya.
Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, maka kebebasan berpendapat akan tergerus secara sistematis. Aktivis dan masyarakat sipil akan menghadapi tekanan psikologis untuk tidak lagi kritis terhadap kekuasaan.
Ujian bagi Negara dan Supremasi Hukum
Pada akhirnya, Made menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus adalah ujian nyata bagi negara, khususnya dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan.
Pilihan mekanisme peradilan akan menjadi indikator penting: apakah negara benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru mempertahankan pola lama yang membuka ruang impunitas.
Jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, ia memperingatkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan masa depan demokrasi di Indonesia.













