Koma.id– Upaya penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo memasuki fase baru dengan ditempuhnya jalur Restorative Justice (RJ) oleh sejumlah tersangka.
Menurut Ketua Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, Jokowi pada prinsipnya membuka ruang maaf, namun tidak semua pihak memenuhi syarat untuk mendapatkan RJ. Namun Roy Suryo tidak termasuk dalam skema tersebut.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
“Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ,” jelas Andi, Senin (23/3/2026, dikutip.
Dari delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya, beberapa telah menempuh jalur damai, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang status tersangkanya dicabut, serta Rismon Sianipar yang mengajukan RJ setelah meminta maaf dan mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Meski jalur damai dibuka, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keabsahan ijazah secara terbuka di pengadilan. Andi menilai langkah Jokowi mencerminkan sikap negarawan yang mengedepankan pengampunan, namun tetap membutuhkan pembuktian hukum agar polemik tidak berulang.
Di sisi lain, Roy Suryo memilih menolak RJ dan tetap melanjutkan perjuangannya, bahkan menyatakan tidak membutuhkan permintaan maaf. Ia menegaskan akan bertahan pada posisinya dengan dukungan sejumlah ahli, serta meyakini polemik ini hanya dapat diselesaikan melalui pembuktian langsung di ruang publik.
“Nggak perlu ditawar-tawarin dan saya nggak butuh maafnya, saya nggak butuh maaf dia (Jokowi). Nggak usah lah Restorative Justice ala Solo ini, ngaco, nggak usah,” katanya.







